Sabtu, Maret 25, 2023
Soroti PPK Kecamatan Mandalawangi, Aktifis Mandalawangi : PPK Main Mata!!

SUDUT.ID PANDEGLANG- Proses tahapan wawancara calon anggota PPS di Kecamatan Mandalawangi yang dilaksanakan pada tanggal 17 Januari 2023 bertempat di aula kantor kecamatan Mandalawangi di duga langgar prinsip pemilu pada UU No 7 Tahun 2017.

Sopian Sauri (aktivis Mandalawangi) kepada awak media menyatakan ada beberapa permasalahan yang terjadi dan salah satunya adalah Ketika pelaksanaan tes Wawancara PPS yang berlangsung pada tanggal 17 Januari 2023 menduga adanya Main Mata antara PPK kecamatan Mandalawangi dengan calon anggota PPS yang ada di Kecamatan Mandalawangi. (20/01/2023).

“Dari persoalan tersebut saya merasa janggal dengan hasil tes wawancara oleh KPU karena pada saat wawancara tidak dihadiri (1) satu orang pun dari pihak KOMISIONER KPU. Artinya, dari kejadian tersebut KPU Kabupaten Pandeglang dengan PPK Mandalawangi menghiraukan adanya Asas dan Prinsip Pemilu salah satunya Asas yang isinya Jujur dan Adil.
serta Proporsional dan Profesional. Kemudian di perkuat oleh PKPU No 36 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc
Dan dari dua komponen tersebut tidak di gunakan ketika Wawancara.” Kata Opan.

Aktivis muda Mandalawangi ini menyampaikan gagasan dan harapannya kepada seluruh elemen masyarakat.

“Dari kejadian tersebut kami sangat berharap agar dijadikan pembelajaran dan evaluasi dari semua pihak agar pembentukan Badan Ad Hoc ini lebih mengedepankan kode etik, Asas dan Prinsip Pemilu dan mengesampingkan kepentingan pribadi ( Nepotisme di lingkungan KPU dan PPK )” Tutup Opan.

Rif

Proses Kegiatan Wawancara Tanpa di dampingi KPU Kabupaten Pandeglang

0 Comments

Leave a Comment

Kategori

  • Esai (34)
  • Kabupaten Pandeglang (23)
  • Kota Cilegon (1)
  • Resensi (4)
  • Sastra (9)
  • Tokoh (2)
  • Unique (8)
  • Ikuti Kami!

    %d blogger menyukai ini: