Sabtu, Maret 25, 2023
Oknum PNS di Bojong Rangkap Jabatan Jadi Adhock

SUDUT.ID PANDEGLANG – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru di SD Negeri Bojong 2 berinisial “TS” diduga merangkap jabatan sebagai Komisioner PPK Penyelenggara Pemilu tingkat Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang Banten.
Berdasarkan hasil pengumuman KPU Pandeglang Nomor: 330/PP.04.1-Pu/3601/2022. Tentang penetapan hasil wawancara panitia pemilihan Kecamatan, untuk pemilihan umum tahun 2024, salah satu nama berinsial “TS” muncul, sebagai orang yang terpilih menjadi Komisioner PPK Kecamatan Bojong.
Dalam regulasi KPU, memang tidak ada larangan seorang PNS, untuk menjadi anggota PPK, sebagai penyelenggara pemilu tingkat Kecamatan, yang penting ada izin atasan. Namun dalam regulasi soal penghasilan rangkap jabatan, di dua lembaga pemerintahan yang berbeda, tidak diizinkan warga negara memiliki penghasilan ganda dari sumber anggaran negara (APBN) yang sama.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum ditegaskan pada Pasal 117 Ayat (1) Huruf:
j. Pengunduran diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah dibuktikan dengan surat pernyataan pengunduran diri dari yang bersangkutan.
m. Yang dimaksud dengan “bekerja penuh waktu” adalah tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan.
Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pasal 88 Huruf (1) bagian b disebutkan, PNS diberhentikan sementara, apabila:
b. Diangkat menjadi Komisioner atau anggota lembaga nonstruktural. Juga dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada bagian ketiga tentang Larangan tepatnya pada Pasal 5 huruf;
d. Bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
j. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan.
Hal ini pun memperjelas, jika pelamar kategori PNS dinyatakan terpilih menjadi Anggota/Komisioner PPK penyelenggara pemilu tingkat Kecamatan, yang bersifat Ad Hoc, termasuk dalam kategori PNS diberhentikan sementara karena diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural sehingga tidak diberikan penghasilan sebagai PNS.
Serta apabila seorang PNS terpilih menjadi anggota/Komisioner PPK Kecamatan, seharusnya agar segera dapat memasukkan berkas izin dari atasan langsung tempat yang bersangkutan bekerja, yang ditembuskan pada pejabat pembina kepegawaian selaku pihak yang meng-sk-kan penetapan PNS nya. Sehingga hak-haknya sebagai PNS dihilangkan, tapi status PNS tetap, atau cuti diluar tanggungan negara.
Ditempat terpisah, Oknum Guru PNS inisial “TS” saat dikonfirmasi melalui panggilan telepon WhatsApp pribadinya pada, Jumat (16/12/22 ), sekitar pukul 20:49 WIB mengatakan bahwa, “Kang setahu saya boleh saja karena dari tahun 2013, saya aktif dan ikut serta menjadi panitia penyelenggara pemilu dan status saya pada saat itu juga sudah berstatus sebagai PNS,” terangnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus menghimpun informasi dari pihak KPU Kabupaten Pandeglang, jawaban konfirmasi dari KPU Kabupaten Pandeglang akan dimuat pada berita selanjutnya.

Sumber : A V

Gambar hanyalah Ilustrasi

0 Comments

Leave a Comment

Kategori

  • Esai (34)
  • Kabupaten Pandeglang (23)
  • Kota Cilegon (1)
  • Resensi (4)
  • Sastra (9)
  • Tokoh (2)
  • Unique (8)
  • Ikuti Kami!

    %d blogger menyukai ini: