Sabtu, Maret 25, 2023
FDS: Cabut atau Revisi

Beberapa bulan yang lalu ide kontroversial dikeluarkan oleh Mendikbud Muhadjir Effendi yang ingin menerapkan Full Days School (FDS). Pelajar SD dan SMP baik negeri maupun swasta diwajibkan berada di sekolah delapan jam sehari selama lima hari dalam satu minggu.

Kebijakan ini sesungguhnya tidak menghormati lembaga pendidikan lain seperti pendidikan diniyah dan pesantren. Mendikbud sudah ‘crossing the line’ karena sudah menabrak UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 pasal 51 ayat (1) yang berbunyi “Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah”. Berdasarkan UU tersebut Mendikbud tidak perlu masuk ke urusan teknis sekolah karena sekolah (sudah pasti) lebih tahu kondisi sekolahnya. Bagaimana sarana penunjangnya, sosial budayanya, dan aspek-aspek lainnya.

Banyak orang menganggap full day school spesifik menjadi permasalahan umat Islam, lebih khusus warga NU, lebih khususnya lagi madrasah diniyah atau pendidikan pesantren. Karena dianggap ‘mematikan’ mereka. Benarkan seperti itu?

Ternyata tidak! sistem FDS bukan hanya menjadi permasalahan umat islam tapi sudah menjadi problematika kita semua. Pengamat pendidikan, Darmaningtyaspun mengatakan bahwa substansi untuk menolak FDS dan kebijakan lima hari sekolah itu bukan terletak pada konsep lima harinya, melainkan sifat kebijakannya yang sentralistik tanpa melihat karakter geografis, insfrastruktur dan sarana transportasi, ekonomis, sosial, dan budaya.

Baca Juga: Rudal Balistik Jokowi

Kita ketahui bersama bahwa sebagian besar wilayah Indonesia ini masih pedesaan yang dimana karakter geografis, insfrastruktur dan lain-lainnya tersebut tidak memungkinkan untuk menerapkan FDS -terlebih untuk sekolah-sekolah yang ada di luar Jawa. Selain itu tenaga pendidiknyapun masih banyak yang berstatus honorer yang gajinya sangat kecil. Para pendidik ini ‘dipaksakan’ harus bekerja ekstra selama delapan jam dengan gaji yang sama. Bagaimana jika para guru honorer ini memiliki pekerjaan sampingan untuk menutupi kekurangan ekonominya?

Dari segi psikologis pun FDS tidak cocok bagi siswa. Karena siswa yang masih berada di jenjang SD adalah anak yang masih masuk pada usia bermain dan siswa di jenjang SMP adalah anak yang masuk pada masa peralihan ke remaja awal. Jika porsinya -Jam belajar SMP- sama dengan SMA maka siswa akan mengalami shock. Ini tidak baik.

Melihat begitu banyaknya kontroversi yang terjadi dari Permen No. 23 Tahun 2017 ini. Kepada awak media Presiden RI Joko Widodo menyatakan, tidak ada keharusan bagi seluruh sekolah di Indonesia menerapkan program lima hari kegiatan belajar-mengajar dalam sepekan atau yang biasa disebut full day school (FDS).

Walaupun Jokowi berkata demikian, tetap saja itu hanya sebatas statemen. Negara kita adalah negara hukum jika belum ada kepastian hukum yang jelas maka Permendikbud tersebut akan tetap berjalan -statemen seorang presiden saja tidak cukup untuk menghentikan Permendikbud No. 23 Tahun 2017.

Untuk itu Permendikbud ini harus dicabut/direvisi. Karena jelas, dalam Permendikbud tersebut tidak di singgung tentang opsi bagi daerah/sekolah untuk melaksanakan atau tidak Permen ini. Artinya peraturan ini harus berlaku secara nasional.

Tags: , , , , , ,
Kadang beriman kadang bejad. Dekat dengan Tuhan dan bersahabat dengan "sepi".

Related Article

0 Comments

Leave a Comment

Kategori

  • Esai (34)
  • Kabupaten Pandeglang (23)
  • Kota Cilegon (1)
  • Resensi (4)
  • Sastra (9)
  • Tokoh (2)
  • Unique (8)
  • Ikuti Kami!

    %d blogger menyukai ini: